UNDANG UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN NO.25 TAHUN 1992
UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIANTENTANG
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
§
Bahwa koperasi, baik sebagai
gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan
undang-undang dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
§ Bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan
mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru
perekonomian nasional.
§ Bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah
dan seluruh rakyat.
§ Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan
perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian
dalam suatu undang-undang sebagai pengganti undang-undang nomor 12 tahun 1967
tentang pokok-pokok perkoperasian;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan
persetujuan
UNDANG-UNDANG
TENTANG PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1.
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakanekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian adalah segala
sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.
Koperasi Primer adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.
Koperasi Sekunder adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.
Gerakan Koperasi adalah
keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran
Koperasi adalah:
a)
Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b)
Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c)
Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
Koperasi sebagai sokogurunya;
d)
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi
Pasal 5
1.
Koperasi melaksanakan prinsip
Koperasi sebagai berikut:
a)
Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka;
b)
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
c)
Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota;
d)
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal;
e)
Kemandirian.
2.
Dalam mengembangkan Koperasi,
maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. Pendidikan perkoperasian;
b. Kerja sama antarkoperasi.
a. Pendidikan perkoperasian;
b. Kerja sama antarkoperasi.
BAB IV
PEMBENTUKAN
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Syarat Pembentukan
Pasal 6
a.
Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
b.
Koperasi Sekunder dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
1.
Pembentukan Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat
Anggaran Dasar.
2. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. Daftar nama pendiri;
b. Nama dan tempat kedudukan;
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. Ketentuan mengenai keanggotaan;
e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. Ketentuan mengenai pengelolaan;
g. Ketentuan mengenai permodalan;
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. Ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh
status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
1.
Untuk mendapatkan pengesahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis
disertai akta pendirian Koperasi.
2.
Pengesahan akta pendirian
diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan pengesahan.
3.
Pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
1. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
2. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
penolakan.
3. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
1.
Perubahan Anggaran Dasar
dilakukan oleh Rapat Anggota.
2.
Terhadap perubahan Anggaran
Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha
Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai
persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian,
dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
1.
Untuk keperluan pengembangan
dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat:
§
Menggabungkan diri menjadi
satu dengan Koperasi lain, atau
§
Bersama Koperasi lain
meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
2.
Penggabungan atau peleburan
dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat
berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi
didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 17
1.
Anggota Koperasi adalah
pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2.
Keanggotaan Koperasi dicatat
dalam buku daftar anggota.
Pasal 18
1.
Yang dapat menjadi anggota
Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan
hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
2.
Koperasi dapat memiliki
anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
1.
Keanggotaan Koperasi
didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
2.
Keanggotaan Koperasi dapat
diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
dipenuhi.
3.
Keanggotaan Koperasi tidak
dapat dipindahtangankan.
4.
Setiap anggota mempunyai
kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar.
Pasal 20
1.
Setiap anggota mempunyai
kewajiban: a.mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran
a. Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
c.mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
a. Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
c.mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Setiap anggota mempunyai hak:
a)
Menghadiri, menyatakan
pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b)
Memilih dan/atau dipilih
menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c)
Meminta diadakan Rapat Anggota
menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d)
Mengemukakan pendapat atau
saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e)
Memanfaatkan Koperasi dan
mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f)
Mendapatkan keterangan
mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Umum
Pasal 21
Perangkat organisasi
Koperasi terdiri dari:
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Rapat Anggota
Pasal 22
1.
Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2.
Rapat Anggota dihadiri oleh
anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota
menetapkan:
1.
Anggaran Dasar;
2.
Kebijaksanaan umum dibidang
organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
3.
Pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
4.
Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
5.
Pengesahan pertanggungjawaban
Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
6.
Pembagian sisa hasil usaha;
7.
Penggabungan, peleburan,
pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
1.
Keputusan Rapat Anggota
diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
2.
Apabila tidak diperoleh
keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan suara terbanyak.
3.
Dalam hal dilakukan pemungutan
suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4.
Hak suara dalam Koperasi
Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah
anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak
meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai
pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
1.
Rapat Anggota dilakukan paling
sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
2.
Rapat Anggota untuk
mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
1.
Selain Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota
Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
2.
Rapat Anggota Luar Biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus
yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
3.
Rapat Anggota Luar Biasa
mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23
Pasal 28
Persyaratan, tata cara,
dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur
dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pengurus
Pasal 29
1.
Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
2.
Pengurus merupakan pemegang
kuasa Rapat Anggota.
3.
Untuk pertama kali, susunan
dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
4.
Masa jabatan Pengurus paling
lama 5 (lima) tahun.
5.
Persyaratan untuk dapat
dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
1.
Pengurus bertugas
a)
Mengelola Koperasi dan
usahanya;
b)
Mengajukan rancangan rencana
kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c)
Menyelenggarakan Rapat
Anggota;
d)
Mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e)
Menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib;
f)
Memelihara daftar buku anggota
dan pengurus.
2.
Pengurus berwenang:
a)
Mewakili Koperasi di dalam dan
di luar pengadilan;
b)
Memutuskan penerimaan dan
penolakan anggota baru sert
c)
Pemberhentian anggota sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d)
Melakukan tindakan dan upaya
bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung
jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat
Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
1.
Pengurus Koperasi dapat
mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
2.
Dalam hal Pengurus Koperasi
bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut
diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
3.
Pengelola bertanggung jawab
kepada Pengurus.
4.
Pengelolaan usaha oleh
Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara
Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi
merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
1.
Pengurus, baik bersama-sama,
maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena
tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
2.
Disamping penggantian kerugian
tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup
kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku
Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat
anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya:
1.
Perhitungan tahunan yang
terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil
usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
2.
Keadaan dan usaha Koperasi
serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
1.
Laporan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ditanda-tangani oleh semua anggota Pengurus.
2.
Apabila salah seorang anggota
Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang
bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap
laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan
pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pengawas
Pasal 38
1.
Pengawas dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
2.
Pengawas bertanggung jawab
kepada Rapat Anggota.Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai
anggota
3.
Pengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 39
1.
Pengawas bertugas:
a.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
b.
Membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasannya.
2.
Pengawas berwenang:
a.
meneliti catatan yang ada pada
Koperasi;
b.
mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan.
3.
Pengawas harus merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta
jasa audit kepada akuntan publik.
BAB VII
MODAL
MODAL
Pasal 41
1.
Modal Koperasi terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman.
2.
Modal sendiri dapat berasal
dari:
a. Simpanan pokok;
b. Simpanan wajib;
c. Dana cadangan;
d. Hibah.
b. Simpanan wajib;
c. Dana cadangan;
d. Hibah.
3.
Modal pinjaman dapat berasal
dari:
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
Pasal 42
1.
Selain modal sebagai dimaksud
dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari
modal penyertaan.
2.
Ketentuan mengenai pemupukan
modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
1.
Usaha Koperasi adalah usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan
kesejahteraan anggota.
2.
Kelebihan kemampuan pelayanan
Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota
Koperasi.
3.
Koperasi menjalankan kegiatan
usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
1.
Koperasi dapat menghimpun dana
dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a.
Anggota Koperasi yang bersangkutan;
b.
Koperasi lain dan/atau
anggotanya.
2.
Kegiatan usaha simpan pinjam
dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha
Koperasi.
3.
Pelaksanaan kegiatan usaha
simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
1.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
2.
Sisa Hasil Usaha setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha
yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.
Besarnya pemupukan dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan
berdasarkan:
1.
keputusan Rapat Anggota, atau
2.
keputusan Pemerintah.
Pasal 47
1.
Keputusan pembubaran oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:
a.
Terdapat bukti bahwa Koperasi
yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b.
Kegiatannya bertentangan
dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.
Kelangsungan hidupnya tidak
dapat lagi diharapkan.
2.
Keputusan pembubaran Koperasi
oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh
Koperasi yang bersangkutan.
3.
Dalam jangka waktu paling
lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang
bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
4.
Keputusan Pemerintah mengenai
diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling
lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pemyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai
pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 49
1.
Keputusan pembubaran Koperasi
oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota
kepada: semua kreditor; Pemerintah.
2.
Pemberitahuan kepada semua
kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung
berdasarkan keputusan Pemerintah.
3.
Selama pemberitahuan
pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi
belum berlaku baginya.
Pasal 50
1.
Nama dan alamat Penyelesai, dan
2.
Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Penyelesaian
Pasal 51
Untuk kepentingan
kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan
penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal 52
1.
Penyelesaian dilakukan oleh
penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
2.
Untuk penyelesaian berdasarkan
keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
3.
Untuk penyelesaian berdasarkan
keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
4.
Selama dalam proses
penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “Koperasi dalam
penyelesaian”.
Pasal 53
1.
Penyelesaian segera
dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
2.
Penyelesai bertanggung jawab
kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan
kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai
hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
1.
Melakukan segala perbuatan
hukum untuk dan atas nama “Koperasi dalam penyelesaian”
2.
Mengumpulkan segala keterangan
yang diperlukan;
3.
Memanggil Pengurus, anggota
dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama;
4.
Memperoleh, memeriksa, dan
menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
5.
Menetapkan dan melaksanakan
segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
6.
Menggunakan sisa kekayaan
Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
7.
Membagikan sisa hasil
penyelesaian kepada anggota;
8.
membuat berita acara
penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi
pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok,
simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
1.
Pemerintah mengumumkan
pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2.
Status badan hukum Koperasi
hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
1.
Koperasi secara bersama-sama
mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk
memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
2.
Organisasi ini berasaskan
Pancasila.
3.
Nama, tujuan, susunan, dan
tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
1.
Organisasi tersebut melakukan
kegiatan:
a.
memperjuangkan dan menyalurkan
aspirasi Koperasi;
b.
meningkatkan kesadaran
berkoperasi di kalangan masyarakat;
c.
melakukan pendidikan
perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d.
mengembangkan kerjasama
antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat
nasional maupun internasional.
2.
Untuk melaksanakan kegiatan
tersebut, Koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang
dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
BAB XII
PEMBINAAN
PEMBINAAN
Pasal 60
1.
Pemerintah menciptakan dan
mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta
permasyarakatan Koperasi.
2.
Pemerintah memberikan
bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya menciptakan
dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan
pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah:
1.
Memberikan kesempatan usaha
yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
2.
Meningkatkan dan memantapkan
kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
3.
Mengupayakan tata hubungan
usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
4.
Membudayakan Koperasi dalam
masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan
bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah:
1.
Membimbing usaha Koperasi yang
sesluai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
2.
Mendorong, mengembangkan, dan
membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian
perkoperasian;
3.
Memberikan kemudahan untuk memperkokoh
permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
4.
Membantu pengembangan jaringan
usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;
5.
Memberikan bantuan konsultansi
guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap
memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
1.
Dalam rangka pemberian
perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat:
a.
Menetapkan bidang kegiatan
ekonomi yang hanya boleh di-usahakan oleh Koperasi;
b.
Menetapkan bidang kegiatan
ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk
tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
2.
Persyaratan dan tata cara
pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan
memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan
kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah
memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan
telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
1.
Dengan berlakunya
Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.
Peraturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum
diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai
berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992
pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ttd
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ttd
UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992
BalasHapusTENTANG
PERKOPERASIAN
Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BalasHapusknpa harus ada UUD
BalasHapus